Terungkap, Motif Tamak Penyebab SYL Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Pojokpolitik.com
Share:

 

Mantan Mentan Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara terkait gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buahnya. (Foto : Int) 

POJOKPOLITIK.COM- Perbuatan yang dinilai bermotif tamak menjadi poin yang memberatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan. 

Mantan Menteri Pertanian itu pun harus menerima kenyataan pahit usai dirinya dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. 

SYL didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan juga mantan Direktur Kementan Hatta. 

Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang miliyaran diperoleh SYL selama dirinya menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. 

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. 

Saksi-saksi tersebut mengakui jika mereka diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka juga kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. 

Mereka bahkan mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.

Proses persidangan pun berlanjut ke tuntutan. 

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. 

Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. 

Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. 

Jika tak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara.

"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK.

Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK dirampas untuk negara.

Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. 

Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa turut menerangkan jika salah satu hal memberatkan tuntutan ialah SYL melakukan korupsi dengan motif tamak. 

Selain itu, SYL juga berbelit-belit dalam memberi keterangan.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan hal meringankan tuntutan tersebut. Jaksa mengatakan SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun, pada saat ini," ujarnya.

Jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua mantan anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta. Keduanya sama-sama dituntut 6 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Salah satu yang meringankan tuntutan itu ialah jaksa menilai keduanya tidak menikmati hasil korupsi. (*) 




Share:
Komentar

Berita Terkini