![]() |
Juru Bicara sekaligus Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra. [Ist] |
POJOKPOLITIK.COM- Juru Bicara sekaligus Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra angkat suara terkait Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) ilegal di Tangerang.
Herzaky menyatakan, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah beberapa kali berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN menyangkut persoalan tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Herzaky mengatakan, bahwa Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Kohod Tangerang, sesuai aturan merupakan otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.
Maka, secara hukum hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah, tetapi sebagai Menko, Menteri AHY tak akan berpangku tangan. Herzaky memastikan AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini.
“Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” jelasnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini, kata Herzaky, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik.
Ia juga sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Oleh karena itu, mari kita percayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini viral tentang pagar laut misterius sepanjang 30,6 Kilometer di wilayah Kohod Tangerang.
Masalah ini kemudian menjadi sorotan publik, karena ada dugaan keterlibatan pihak swasta maupun pejabat.
Pada perkembangannya, juga terungkap bahwa ada Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) ilegal karena petak lahan tersebut sudah di luar daratan, atau di wilayah laut. (*)