Lindungi Masjid Bersejarah Medan, MPTW Akan Tindak Tegas Klaim Tanah

Pojokpolitik.com
Share:

 

Lindungi Masjid Bersejarah Medan, MPTW Akan Tindak Tegas Klaim Tanah. (Foto : Istimewa)


POJOKPOLITIK.COM- Seiring dengan sejarah panjangnya, Masjid Jamik oleh The South Indian Muslim yang berdiri sejak tahun 1887 di Jalan Taruma, Medan, kini menghadapi tantangan terkait penguasaan tanah wakafnya. 

Masjid yang memiliki luas awal 5.407 m² ini mengalami pengurangan area akibat pengambilalihan oleh pihak-pihak tertentu.

Pada tahun 1997, Pemko Medan mengambil sebagian tanah di depan masjid untuk pembangunan Jalan Taruma. 

Selain itu, sekitar 1.200 m² tanah di depan masjid juga dikuasai oleh warga, beberapa di antaranya bahkan mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi.

Menanggapi situasi ini, Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) yang diketuai Abdul Latif Balatif, bersama Tim Advokasi MPTW Ade Lesmana dan jamaah masjid, melakukan langkah tegas. 

Mereka memasang spanduk pada Kamis (8/8/24) di area tanah yang disengketakan dengan pernyataan tegas.

"Dilarang Melakukan Kegiatan di Atas Tanah Wakaf Tanpa Seizin Yayasan India Muslim."

Langkah ini mendapat apresiasi dari Ketua Yayasan The South Indian Muslim Mosque, Abubakar Sidiq, yang mengungkapkan terima kasih atas dukungan MPTW. 

“Kami sangat menghargai tindakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas tanah wakaf kami,” ujar Sidiq.

Pemasangan spanduk ini diharapkan dapat mencegah tindakan yang tidak sah serta melindungi aset bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya dan sejarah kota Medan. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini