Putusan MK Terbaru, 6 Partai Politik di Medan Bisa Ajukan Calon Sendiri

Pojokpolitik.com
Share:
Putusan MK Terbaru, 6 Partai Politik di Medan Bisa Ajukan Calon Sendiri. (Foto : Int)

POJOKPOLITIK.COM- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pengajuan calon kepala daerah telah menggeser peta politik di Pilwalkot Medan. 

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat 6 partai politik yang kini memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon secara mandiri.

Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 20 persen suara sah di Pemilu legislatif terakhir untuk dapat mengajukan pasangan calon. 

Namun, melalui putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas tersebut menjadi 6,5 persen dari suara sah.

Partai-partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri di Pilwalkot Medan adalah:


1. PDIP: 204.228 suara (17,3%)

2. PKS: 176.981 suara (15,0%) 

3. Gerindra: 164.371 suara (13,9%)

4. Golkar: 138.529 suara (11,7%)

5. NasDem: 109.393 suara (9,3%)

6. PAN: 85.136 suara (7,2%)

Perubahan aturan ini tentu akan membuka peluang bagi partai-partai politik yang sebelumnya sulit memenuhi ambang batas untuk mengajukan calon di Pilwalkot Medan. 

Dinamika politik di kota ini diprediksi akan semakin menarik dan penuh kejutan di masa mendatang.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, termasuk dengan melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Share:
Komentar

Berita Terkini